Artike "Memediasi Konflik Rumah Ibadah" yang ditulis Bapak Husni Mubarok perlu ditanggapi secara serius oleh warga Indonesia. Bapak Husni M menyampaikan ungkapan keprihatinannya atas kasus pendirian rumah ibadah Jemaah Gereja Kristen Protestan (GKPS) yang gagal ditangani pemerintah. Atas dasar persoalan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum diperoleh, pemerintah Kabupaten Purwakarta memutuskan penyegelan rumah ibadah tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL