Kabar gembira memenuhi ruang diskusi pekerja migran ketika pemerintah menginisiasi pertemuan tripartite yang menghasilkan keputusan revisi biaya penempatan ke Taiwan yang sebelumnya berjumlah Rp. 34,4 juta menjadi 19,9 juta. Memang masih belum optimal karena konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga mengatur bahwa biaya yang dikenakan oleh agen tidak bisa dipotong dari upah. Dengan demikian praktek potongan gaji selama beberapa bulan harus dihapuskan. Tapi setidaknya perjuangan panjang pekerja migran menuntut perlakuan adil terhadap pekerja migran mulai menunjukkan hasil dengan diturunkannya biaya penempatan.
KEMBALI KE ARTIKEL