tidak ada yang bisa menjawab, bahkan Wartawanpun tidak bisa mendapatkan jawabannya dari PSSI ...!! itu adalah FAKTA. padahal siapa yang dibelakang BV sport yan sudah menjadi rahasia umum.
menurut yang dipertuan agung LNM, penunjukan langsung tanpa melalui tender karena PSSI ingin mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
linknya disini :
http://bolaskor.com/nasional/la-nyalla-tidak-ada-hubungannya-hak-siar-isl-dengan-pemerintah/
http://finance.detik.com/read/2014/03/18/171236/2529481/4/pssi-buka-suara-soal-dugaan-monopoli-hak-siar-isl
"“Tidak ada urusannya dengan tender, tetapi perusahaan ini kan mau cari untung jadi itu yang kita pakai. Tender itu adalah penunjukan yang paling murah. Kita ini bukan BUMN, Liga Indonesia itu perusahaan swasta,” imbuhnya.
Sayangnya La Nyalla tidak menjelaskan secara detil berapa nilai kontrak yang PSSI dapatkan dari BV Sport atas hak siar ISL. Ia meminta KPPU tidak usah ikut campur soal hak siar ISL"
Tender adalah untuk mencari penunjukan yang paling murah, jadi harus dilakukan penunjukan langsung untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya ??????? heloooooo... pantesan jaman ANTV pernah mengikat PSSI dengan kontrak 10 M / tahun selama sepuluh tahun (kontrakan saja tiap tahun naik ..!!) melalui penunjukan langsung, Pada saat PSSI terlepas langsung RCTI berani mengambil 100 M/tahun dan dinaikan lagi setiap tahun kedepannya... jadi kenapa bisa penunjukan langsung bisa mendatangkan keuntungan yang LEBIH besar daripada TENDER ...!! hmmmm.... kira-kira keuntungan yang lebih besar itu ditujukan kepada siapa yang mendapatnya ? PSSI atau siapakah ???? ... bauuuuuuuu....
aroma BUSUK bukan saja tercium, tapi asal baunya pun sudah kelihatan !! hanya orang yang bergelimang dalam kotoran saja yang mungkin sudah terbiasa dengan bau busuk ini.
Siapa bilang KPPU itu adalah komisi yang hanya bisa mengawasi BUMN atau pihak-pihak yang menggunakan dana APBN/APBD ... ???
fungsi KPPU sesuai yang secara resmi tercantum didalam :
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.