Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

MoU dengan BNN, GRANAT ingin Libatkan Partisipasi Aktif Masyarakat dalam P4GN

9 Juli 2024   00:04 Diperbarui: 9 Juli 2024   20:51 389 1
Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka mewujudkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di kantor BNN, Jakarta, Senin (8/7/2024). Dengan MoU ini diharapkan ada partisipasi aktif masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kejahatan atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika adalah kejahatan yang serius. GRANAT berharap agar semua pihak serius. BNN, TNI-Polri, semua lembaga negara dan segenap lapisan masyarakat juga serius," ujar Ketua Umum DPP GRANAT Prof. Henry Yosodiningrat, SH. MH. melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Kepala Departemen Humas Dr. Slamet Pribadi, SH. MH., Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut disampaikan Ketum GRANAT, salah satu perwujudannya adalah partisipasi aktif Granat berkolaborasi dengan BNN soal pencegahan, pemberdayaan masyarakat. Penandatanganan MoU antara BNN dengan GRANAT ini menjadi bukti keseriusan untuk berkolaborasi dengan melibatkan masyarakat.

"Masyarakat harus teredukasi secara terus menerus soal bahaya penyalahgunaan narkotika. Kejahatan narkotika adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara beserta perangkatnya harus hadir di semua bidang secara seimbang. Tidak boleh hanya mengedepankan pemberantasan saja, tapi juga soal pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi," tambah Prof. Henry Yoso.

Lebih lanjut kata dia, GRANAT ingin mengingatkan aparatur negara yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, oleh karenanya tidak boleh KKN. Karena ini menyangkut masa depan anak bangsa.

"Saya mohon jangan main-main. Di tengah sorotan banyaknya aparat penegak hukum terkena kasus narkoba, GRANAT berharap BNN tampil sebagai lembaga yang kredibel, tanpa kompromi dan disegani di dalam program menanggulangi penyalahgunaan narkoba," tutupnya.

Sementara itu Kapala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, BNN tidak mungkin mampu mengatasi semua persoalan Narkotika, maka dibutuhkan kehadiran unsur masyarakat, mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan berkolaborasi.

Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini meliputi; Diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Publisitas dan Kampanye Anti Narkoba; Peningkatan peran serta sebagai Penggiat Anti Narkoba; Deteksi dini atas penyalahgunaan Narkotika melalui tes atau uji narkoba; dan pertukaran data dan informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun