Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

HY Minta PDIP Lampung Stop Advokasi Bimo Tiktokers Penghina Ibu Mega & Bung Karno

26 April 2023   15:36 Diperbarui: 26 April 2023   15:39 414 1

Politisi PDI Perjuangan Dr. Henry Yosodiningrat, SH, MH mengecam keras pernyataan mahasiswa asal Lampung Bima Yudho yang menyebut Lampung dajjal dan menghina Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta Presiden Pertama Republik Indonesia dengan ucapan kasar.

HY sebagai orang Lampung, dimana ayahnya pejuang Kemerdekaan dari Lampung dan leluhurnya berasal dari Kerajaan Sai Batin Lampung, langsung mendidih darahnya jika Lampung disebut sebagai dajjal. Tiktokers yang menyebut Lampung dajjal itu tidak menunjuk kepada nama orang, tapi jelas menyebut Lampung dajjal.

Selain itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Periode 2014-2019 tersebut juga mengutuk keras Tiktokers asal Lampung tersebut yang juga menghina Ibu Ketum PDI Perjuangan sebagai janda dan Bapak Ideologis dirinya sebagai kader PDI Perjuangan dengan istilah "sudah mampus".

Di sisi lain, Henry mengaku menghormarti hak Konstitusional Bima sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat, namun ia menegaskan dirinya juga memiliki hak untuk membela asal dan leluhurnya serta kehormatan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan dan Bapak Ideologis bagi kader PDI Perjuangan yaitu Bung Karno.

HY berharap kepada DPD PDI Perjuangan Lampung tidak lagi mengadvokasi atau mendukung mahasiswa tidak tahu adab tersebut. Kuliah di luar negeri seharusnya bukan hanya berpendidikan tapi juga memiliki attitude yang baik. Ia mencontohkan anaknya yang kuliah di dalam negeri dan di luar negeri saja semuanya mengerti tata krama dan adab ketimuran. 

Advokat senior asal Lampung tersebut juga mengimbau kepada DPD PDI Perjuangan untuk mencabut dukungan atau advokasinya kepada saudara Bimo karena sudah menghina Ibu Ketum dan Bung Karno.

Jika DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung masih membela anak tersebut, bukan tidak mungkin nanti akan menghadapi dirinya di Persidangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun