Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Ini dia Daftar Harga Tanah di Jakarta 2014

11 Mei 2014   04:35 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:38 704 2
Bagi Anda penduduk Jakarta bersiap-siaplah mengencangkan ikat pinggang karena terhitung sejak tahun 2014 ini Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI melalui Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013 telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), besarnya pun berbeda-beda kisaran 20-140%. Masa berlakunya terhitung sejak Januari sampai Agustus 2014 nanti. Dampaknya tentu saja pada kenaikan biaya Pajak Bumi dan Bangunan yang perlu dibayar konsumen, besarnya berlainan tergantung luas tanah, bangunan dan lokasi.

Apa itu NJOP ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun