Pesta demokrasi rakyat Aceh yang ditunda berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 9 April mendatang semakin memanaskan kondisi perpolitikan di tanah Rencong. Pengunduran waktu ini semula merupakan usulan dari KIP guna memberikan waktu untuk pendaftaran, verifikasi data, pencetakan surat suara,dan persiapan lainnya.