Ampana - Bertempat di Pos Bapas Luwuk Di Lapas Ampana ISR, alias I, alias AD, telah dibebaskan bersyarat dan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk pada hari ini. ISR merupakan narapidana terorisme yang dihukum 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 15 Jo. Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
ISR divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 10 Mei 2023 dengan putusan Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN.JKT.TIM. Ia menjalani masa hukumannya di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.