Kintom - Dalam rangka tindak lanjut untuk memastikan terpenuhinya hak dan kebutuhan anak dalam mendapatkan pendidikan, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada Kepala sekolah serta Dewan Guru di SMAN 1 Kintom yang dimana beberapa siswanya sedang menjalani proses hukum.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan dan Menjamin agar anak tetap mendapatkan hak Pendidikan selama menjalani masa pembinaan. "Dalam konstitusi Indonesia, anak memilki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskirimnasi". Tidak terkecuali bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Â (Kamis, 03/10/2024).