Luwuk -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk lakukan penerimaan empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan asal Lapas Kelas IIB Luwuk yang akan menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat. Penerimaan Integrasi ini wajib dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan telah mendapatkan rekomendasi melalui hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.