Luwuk -- Bertempat di Ruang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk, klien Bapas Luwuk hadir ke kantor Bapas untuk laksanakan wajib lapor. Sebagaimana telah diberikan pengarahan saat dilakukannya penerimaan klien, telah dijelaskan bahwa selama Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diterima menjadi Klien Bimbingan Bapas memiliki kewajiban Wajib Lapor yang dilaksanakan setiap minggu pertama pada awal bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL