Adapun dalam kegiatan ini, turut hadir Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Pembimbingan & Pengawasan Bpk Abd Rachman Arifuddin Bc.IP.,SH.MH (Mewakili Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan), Kepala Divisi Pemasyarakatan Bpk. Ricky Dwi Biantoro, A.Md.I.P., S.H., M.H (Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulawesi Tengah), serta Ibu Hj.Nur Djalal,SH Asisten I Pemerintahan & Kesra Sekretaris Daerah Kab.Banggai (Mewakili Bupati Banggai). Melalui kegiatan ini dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama berupa layanan Griya Abhipraya antara Bapas kelas II Luwuk dengan 4 stakeholder dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab.Banggai seperti Dinas Sosial, Â Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, Kementerian Agama Kab.Banggai dan juga 6 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) antara lain : Pojok Hijrah, Chicken Dinner, Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah Cabang Luwuk Banggai, Bengkel Barokah, Ketua Jemaat GKLB Bukit Zaitun Luwuk & penggilingan daging Bakso Waris.