Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Membanggakan! 8 Kades/Lurah di Sulteng Raih Penghargaan Non Litigation Peacemaker

4 Juni 2024   07:41 Diperbarui: 4 Juni 2024   08:02 106 1
Membanggakan! 8 Kades/Lurah di Sulteng Raih Penghargaan Non Litigation Peacemaker, 1 Diantaranya Terbaik 1 Favorit Publik Pada PJA Award 2024

JAKARTA_Sebanyak 8 Kepala Desa dan Lurah di Provinsi Sulawesi Tengah sukses meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP), salah satu diantaranya meraih peringkat pertama kategori Favorit Publik di Region 9.Penghargaan tersebut diberikan pada saat malam anugerah Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sabtu, (1/6/2024).

"Sangat bersyukur ya, 8 Kades/Lurah di Sulteng bisa melalui seleksi Paralegal Akacemy dengan lancar dan sukses meraih penghargaan prestisius ini, penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala BPHN, Prof. Widodo Ekatjahjana," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang mendampingi kedelepan perwakilan Sulteng tersebut.

Sebagai panitia seleksi di tingkat daerah, Hermansyah Siregar mengungkapkan bahwa penghargaan NLP tersebut diberikan karena peran dari Kades/Lurah yang telah berprestasi dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.

Ia menambahkan, bahwa dari dedikasi kinerja yang begitu baik tersebut, sangat berperan penting dalam upaya Kemenkumham mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu daerah yang dapat menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, serta pariwisata.

"Peran mereka dalam menyelesaikan sengketa atau perkara di tengah-tengah masyarakatnya sangat kita apresiasi, kedepan mereka telah resmi mendapat gelar non akademik NL.P. serta mendapat Pin NL.P, ini sangat membanggakan," tambah Hermansyah Siregar yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun