Luwuk -- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk melaksanakan Diversi atas kasus Kekerasan pada anak. Latar belakang terjadinya kasus ini ialah karena Anak yang merasa marah kepada temannya yang tidak menyambut dengan baik sapaan dari sang Anak. Dalam hal ini, Anak disangkakan melakukan kasus dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.