Dalam beberapa hari terakhir, wacana yang akan menjadikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat, tampaknya semakin serius dibahas. Tak pelak, PPL yang selama ini menjadi bagian dari Pemerintahan Daerah, kini harus siap untuk menjadi pegawai pusat.
KEMBALI KE ARTIKEL