Penjualan satwa dilindungi di Indonesia tampaknya masih terus terjadi. Terbaru, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India digagalkan oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta Tangerang ketika akan membawa hewan dilindungi ke negara asalnya pada Selasa (5/11/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL