Adanya dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang fokus pada kesejahteraan hewan di Jakarta beberapa hari ini oleh fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jakarta patut kita apresiasi. Pasalnya, Perda Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan sudah perlu direvisi untuk relevansi prinsip-prinsip kesejahteraan hewan masa kekinian.
KEMBALI KE ARTIKEL