Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan baru berkenaan dengan Otoritas Veteriner. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.
KEMBALI KE ARTIKEL