Sejak Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di tetapkan, baru kali ini pemerintah melalui Menteri Pertanian memberikan ketegasannya berkenaan dengan persoalan zoonosis.
KEMBALI KE ARTIKEL