Setelah pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional pada 29 Juli 2021, kini Pemerintah Kembali membentuk Badan Baru yang bernama Badan Karantina Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL