Upaya pemerintah untuk memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Ibukota Negara Nusantara (IKN) patut kita apresiasi. Langkah strategis ini bukan hanya untuk menghilangkan kesan Jawa sentris, tetapi juga untuk meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL