Hari Raya Idul Adha setiap tahunnya diikuti dengan ibadah Pemotongan hewan kurban. Di Indonesia, pemotongan hewan kurban diperbolehkan dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL