Untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada tahun ini, sekaligus sebagai antisipasi penularan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan kewaspadaan terhadap Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR). Maka pemerintah melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian telah menerbitkan edaran.
KEMBALI KE ARTIKEL