Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Artikel Utama

Profesi Dokter Hewan Lebih Dulu Dirugikan dengan Terbitnya UU Omnibuslaw

15 Mei 2023   06:39 Diperbarui: 17 Mei 2023   17:15 656 15
Terbitnya Undang-Undang Omnibuslaw tentang Cipta Kerja yang telah berkali-kali berganti nomor, terakhir UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sejatinya telah lebih dahulu membuat kerugian bagi profesi dokter hewan. Sehingga jika profesi tenaga kesehatan baru "melakukan aksi demo", maka profesi dokter hewan sudah sejak tahun 2020 atau sejak UU Cipta Kerja bernomor 11 Tahun 2020, telah melakukan aksi unjuk rasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun