Sebagai upaya gerak cepat dalam pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan penyakit infeksi baru yang akhir-akhir menjadi ancaman global, yang berpotensi menjadi ancaman bencana non alam yang dapat berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran.
KEMBALI KE ARTIKEL