Harapan pemerintah untuk membuat aturan yang lebih sederhana dalam satu Undang-Undang (omnibus law), sejatinya patut kita apresiasi. Termasuk, undang-undang yang mengatur tentang Cipta Kerja. Terlepas dari persoalan pro kontra. Nyatanya, negara ini memang sudah kadung terlalu banyak aturan. Sehingga, agar urusan lebih mudah, persoalan perundang-undangan ini memang harus disederhanakan.
KEMBALI KE ARTIKEL