Selanjutnya, menurut penjelasan dalam UU tersebut, salah satu yang masuk urusan pertanian adalah sub urusan kesehatan hewan (keswan) dan sub urusan kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet). Maknanya, sub urusan keswan dan kesmavet merupakan sub urusan pilihan. Namanya juga pilihan, penyelenggara pemerintahan daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota boleh memilih keswan dan kesmavet sebagai bagian dari urusan pemerintahannya atau juga boleh tidak memilihnya. Semua tentu tergantung kepentingan daerahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL