silahkan mampir2. Cuman mau share di sini sapa tau ada yang butuh juga, ato yang lain yang mo share or kasi pendapat/usulan monggo deh.
Perjanjian pranikah, kata kata yang kurang enak didengar bagi sebagian besar calon pengantin.
"Ngapain sih pake begituan? belom merit aja udah mikirin cerai?"
"Alah buat apa? Gak romantis amat sih! ntar aja habis merit." (Itu bukan perjanjian pranikah dong)
Mungkin begitu tanggapan sebagian besar calon pengantin mendengar kata-kata tersebut. Gue juga awalnya beranggapan demikian. Sampai pada saat lamaran keluarga gue, gue ditodong untuk memenuhi syarat itu terlebih dahulu.
Setelah dipikir pikir lagi, ternyata memang perlu ada perjanjian pranikah. Bukan karena sekarang banyak pasangan yang kimpoi-cerai sehingga kita mesti siap siap kalo sewaktu waktu cerai (Bujubuset amit-amit dah). Namun perjanjian pranikah ini dimaksudkan sebagai pengaman, jangan sampai terjadi perceraian. Lho Maksudnya Bagaimana? (pada pusing kan? sama gue juga dulu.)
Isi perjanjian pranikah (gue) dibuat dengan persyaratan memberatkan pihak lelaki. Lho kenapa (yeah why me?)? Biar lelaki (in this case gue) itu mikir-mikir dua kali sebelum melakukan sesuatu hal yang dapat berakibat kepada perceraian (in example selingkuh, KDRT). Lha kalau istrinya menyebabkan perceraian gimana? yah tetap sudah diatur juga koq jadi gak berat sebelah.
Yah mau bikin perjanjian pranikah atau tidak terserah masing masing pasangan (biasanya sih cewek yang minta). Silahkan diskusikan saja baik baik mengenai poin per poin yang harus dimasukan. Yang pasti harus dibuat sebelum menikah (of course), surat tersebut bisa dibuat dengan tanda tangan kedua pasangan di atas materai, atau bisa juga di hadapan notaris dan disertakan saat membuat catatan sipil.
Jika ada poin tentang pembagian harta, maka apabila terjadi kebangkrutan maka hanya aset pihak yang bangkrut yang akan disita, namun harta atas nama bersama tetap dapat disita. (ehm ini hasil tanya tanya kepada salah seorang SH kenalan, CMIIW yah). Lebih jelas teman-teman bisa baca di http://www.dunia-ibu.org/html/perjanjian_pra_nikah.html
Kalau punya gue isinya adalah :
Identitas : Nama/TTL/no.KTP/Agama/Pekerjaan/Alamat
Pada hari ........ datang ke cirebon untuk meminang Jessica untuk dijadikan istri sah tunggal yang dihormati. dengan ini saya menyatakan sesungguhnya bahwa saya :
1. Akan menjadi suami panutan yang bermartabat, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dari jessica, diantaranya menyampaikan isi pikiran, berpendapat, bertindak, dan berbuat, berkarya mandiri.
2. Tidak akan melakukan perbuatan / tindak kekerasan dalam rumah tanggasecara fisik maupun mental
3. Akan menjadi suami yang mencukupi kebutuhan nafkah hidup, pendidikan dan kesehatan keluarga, nafkah jasmani dan batin istri.
4. akan segera merealisasi segera permintaan cerai dari jessica jika ada tindak-perbuatan yang tidak bermartabat dan tidak menjadi suami panutan dan
5. anak-anak akan saya serahkan asuhannya kepada jessica dan kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan anak-anak dan ibunya menjadi tanggung jawab saya, dan
6. jessica akan saya beri 50% atas harta kekayaan positif pribadi yang saya miliki.
Demikian pernyataan ini berlaku sebagai hukum saya dan dibuat sadar tanpa paksaan dari siapapun juga untuk memenuhi persyaratan dapat diterimanya pinangan saya.
Saksi : Ibu ..... TTD Yang membuat pernyataan
Tante saya .... TTD Materai
TTD