Problem Legalitas Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Segera Dituntaskan
30 September 2024 08:04Diperbarui: 30 September 2024 13:45870
masalah legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Indonesia perlu segera diselesaikan. Dari 3,3 juta hektar luas tutupan sawit di kawasan hutan, 2,2 juta hektar belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan. Tanpa keberadaan SK tersebut, perkebunan ini beroperasi secara ilegal, yang tentu berdampak buruk pada penegakan hukum dan tata kelola hutan. Salah satu contoh konkret dari dampak ini adalah hutan kawasan penyangga cagar biosfer eks HPH PT Multi Eka Jaya seluas 118.000 hektar yang nyaris habis dirambah dan kini beralih menjadi kebun kelapa sawit. Ketidakjelasan legalitas ini berdampak pada kehilangan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem kritis.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.