Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Problem Legalitas Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Segera Dituntaskan

30 September 2024   08:04 Diperbarui: 30 September 2024   13:45 87 0
masalah legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Indonesia perlu segera diselesaikan. Dari 3,3 juta hektar luas tutupan sawit di kawasan hutan, 2,2 juta hektar belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan. Tanpa keberadaan SK tersebut, perkebunan ini beroperasi secara ilegal, yang tentu berdampak buruk pada penegakan hukum dan tata kelola hutan. Salah satu contoh konkret dari dampak ini adalah hutan kawasan penyangga cagar biosfer eks HPH PT Multi Eka Jaya seluas 118.000 hektar yang nyaris habis dirambah dan kini beralih menjadi kebun kelapa sawit. Ketidakjelasan legalitas ini berdampak pada kehilangan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem kritis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun