Banyak kasus tipikor yang divonis bebas oleh hakim Tipikor sementara penyimpangan pengelolaan keuangan terjadi secara kasat mata. Kecurangan pengelolaan keuangan tersebut terjadi bukan hanya karena adanya kesempatan tetapi juga adanya niat dari pelaku. Namun demikian ternyata pelaku kecurangan pengelolaan keuangan dibebaskan karena pembuktian yang disajikan penuntut tidak dapat meyakini yang mulia majelis hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL