Upaya untuk menyelesaikan permasalahan dwelling time yang mengemuka sejak Presiden Jokowi melakukan peresmian Pelabuhan Kalibaru tanggal 13 September 2016 sudah banyak dilakukan. Semua instansi pemerintah telah melakukan re-regulasi untuk menekan dwelling time di pelabuhan. Antara lain, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan nomor 28/PMK.04/2018 yang merubah peraturan nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Hal ini sesuai dengan Kebijakan Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi Volume II bulan September 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL