Wawasan Nusantara adalah wawasan kewilayahan yang berfungsi sebagai pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga. Dasar batas negara
Republik Indonesia adalah Risalah
sidangBPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni
1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.
Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas
Hindia Belanda,
Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi
Sumatera,
Jawa,
Sunda Kecil,
Borneo,
Celebes,
Maluku-
Ambon,
Semenanjung Melayu,
Timor,
Papua.
Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
KEMBALI KE ARTIKEL