Bahwa walaupun kasus demikian jarang terjadi di Indonesia, akan tetapi hal demikian bisa saja terjadi secara hukum, asalkan memenuhi 2 syarat yaitu:
- Apabila penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
- Apabila Mejelis hakim menjatuhkan Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi
KEMBALI KE ARTIKEL