Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Papua

7 November 2022   09:00 Diperbarui: 22 November 2022   00:48 321 0

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Akan tetapi di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat juga memberikan ruang terkait Jasa Konsultansi melalui proses Pengadaan Langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 yang berbunyi: 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun