Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Akan tetapi di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat juga memberikan ruang terkait Jasa Konsultansi melalui proses Pengadaan Langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 yang berbunyi:Â