Kepemilikan senjata api oleh warga sipil yang akhir-akhir ini semakin banyak memakan korban disinyalir karena sudah mendapat izin dari Institusi Kepolisian di Negara ini. Kepemilikan senjata api yang seyogyanya milik aparat keamanan akhirnya kini sudah bisa dimiliki oleh Masyarakat sipil yang (katanya) telah melalui perizinan yang syah. Institusi Kepolisian (oknum) yang berwenang memberi izin untuk kepemilikan senjata api bagi warga sipil meski disertai dengan aturan-aturan tertentu untuk kepemilikannya. Kepemilikan senjata api bagi warga sipil itu hanya untuk orang-orang tertentu dengan alasan untuk melindungi diri dari kejahatan-kejahatan yang selama ini sudah semakin menakutkan dan menyeramkan. Peristiwa-peristiwa penembakan yang akhir-akhir ini sering terjadi di tengah-tengah masyarakat ampir rata-rata pelakunya masyarakat sipil yang memiliki senjata api tersebut Dengan alasan tersebut diatas kiranya menjadi suatu pembenaran akan kepemilikan senjata api ditengah masyarakat sipil. Dengan argumen ini keamanan masyarakat yang memiliki senjata api jauh lebih terjamin keamanannya meski disisi lain kecemasan kebanyakan masyarakat lainnya jauh lebih terancam.