Oleh : Dodi Putra Tanjung
PT Sumatex Subur adalah sebuah pabrik penghasil bahan setengah jadi tekstil yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatra Barat. Dimasa jayanya di era 90 dan 2000-an, pabrik tekstil ini mempekerjakan ribuan karyawan dari masyarakat Sumatera Barat.
Namun sejak Oktober 2003 lalu, perusahaan pengolah bahan baku benang menjadi bahan setengah jadi tekstil tersebut telah merumahkan 1000 orang karyawannya. Kondisi ini terjadi terkait dengan pailitnya induk perusahaan Sumatex Subur yakni PT Texmaco.
Dan dampak dari pailitnya PT Texmaco, Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani mengumumkan melelang ulang jaminan Group Texmaco di Padang Sumatera Barat ini, yakni lahan atas nama PT Sumatex Subur beserta bangunan di atasnya.
Lahan seluas 12 hektar itu ditetapkan memiliki limit dalam lelang ulang sebesar Rp 235,7 miliar. Lahan dengan status HGB ini dikuasai Sumatex dengan SHGB No. 8/Negeri Lubuk Kilangan tanggal 18 Juni 1979.
Saat ini lahan perusahaan seluas 12 hektar itu, tengah menganggur, karena jadi barang sitaan negara dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bahkan seluruh bangunan terlihat dalam kondisi rusak berat.
Terkait kondisi lahan dan bangunan eks pabrik Sumatex Subur yang saat ini tidak termanfaatkan walau sudah menjadi sitaan negara, ini mengundang tanya bagi masyarakat Lubuk Kilangan. Apalagi saat ini kebutuhan masyarakat untuk fasilitas pelayanan publik yang sangat terbatas.
Harapan masyarakat Lubuk Kilangan
Masyarakat Lubuk Kilangan yang saat ini membutuhkan pusat pelayanan publik, selain itu juga butuh penambahan bangunan sekolah. Saat ini di Lubuk Kilangan hanya  ada satu SMA Negeri yakni SMAN 14 Padang, ada memang 1 SMA dan 1 SMK swasta milik PT Semen Padang, namun tentu masyarakat sangat berkeinginan anak mereka dapat bersekolah di sekolah negeri, mengingat biaya yang cukup tinggi di sekolah swasta.
Dengan hanya satu SMA Negeri di Lubuk Kilangan ini belum memenuhi harapan masyarakat untuk dapat bersekolah di sekolah negeri, apalagi dengan sistim zonasi, sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi SMA 14 tidak mendapat prioritas dan akhirnya memilih sekolah swasta. Ini tentu menyusahkan bagi masyarakat, apalagi kondisi perekonomian saat ini yang serba susah, bersekolah di sekolah swasta tentu akan menambah biaya bagi orang tua murid, terlebih lokasinya jauh dari Lubuk Kilangan.
Kemudian, di 11 kecamatan di Kota Padang, kecamatan Lubuk Kilangan merupakan kecamatan yang tidak memiliki sekolah berbasis agama negeri, seperti MTsN dan MAN. Tentu harapan dibangun sekolah berbasis agama ini sangat besar mengingat jarak tempuh ke sekolah agama yang ada saat ini di kota  Padang terhitung jauh dari Lubuk Kilangan.
Oleh karena itu, pemerintah tentu harus  mencari solusi dan memikirkan penambahan sekolah negeri ini baik SMA atau sekolah agama, agar keinginan masyarakat dapat terpenuhi, apalagi Lubuk Kilangan merupakan daerah penyumbang pajak terbesar di Kota Padang dan juga penambahan jumlah penduduk wajar rasanya permintaan penambahan Sekolah negeri ini disampaikan.
Pernah dijajaki oleh beberapa tokoh masyarakat Lubuk Kilangan ke Pemerintah Kota Padang terkait pembangunan SMA negeri baru dan sekolah berbasis agama ini di Lubuk Kilangan, namun terkendala masalah lahan dimana bangunan sekolah tersebut akan dibangun. Dan memang di Lubuk Kilangan, lahan kosong sudah tidak ada lagi, begitupun tanah ulayat juga tidak mendukung untuk pembangunan gedung sekolah baru.
Kemudian juga pusat pelayanan publik seperti Puskesmas dan Kantor KUA yang saat ini kapasitasnya juga kurang mendukung, bangunan lama yang sempit tentu tidak maksimal pada proses pelayanan kebutuhan masyarakat. Maka pembangunan fasilitas baru sangat dibutuhkan, namun sekali lagi masalah lahan masih jadi kendala utama.
Maka melihat kondisi lahan PT Sumatex Subur yang tidak termanfaatkan, terfikir oleh beberapa tokoh masyarakat bagaimana lahan terbengkalai tersebut bisa dimanfaatkan sebagai pusat pelayanan publik dan pembangunan sekolah bagi masyarakat Lubuk Kilangan.
Terkait hal tersebut, setelah dibicarakan dengan Camat Lubuk Kilangan ini mendapat tanggapan positif dari pemerintah kecamatan. Dan selanjutnya usulan masyarakat ini disampaikan ke Walikota Padang.
Walikota Padang Hendri Sapta merespon positif usulan masyarakat tersebut dan melakukan upaya  penelusuran status tanah eks sumatex subur ini ke Pemerintah Pusat.
Walikota Padang Hendri Septa menyebut, bahwa selain sebagai pusat pelayanan publik, lahan eks Sumatex Subur ini juga dibutuhkan untuk parkir truk. Lahan PT Sumatex Subur berpotensi untuk diberdayakan, sehingga truk tak ada lagi parkir di pinggir jalan sepanjang Indarung hingga ke Lubuk Begalung.
Walikota Padang Hendri Septa menyebutkan, kemungkinan untuk mengakuisisi lahan PT Sumatex Subur sangat besar, meskipun sudah menjadi aset pemerintah pusat. Walau melalui proses yang berliku Pemko Padang optimis hal itu bisa diwujudkan.
Belajar dari Kota Bogor. Walikota Bogor Bima Arya sudah sukses mengambil tanah sitaan negara untuk dipergunakan Pemko Bogor. Hendri Septa berkeyakinan Kota Padang juga bisa seperti Bogor mengakuisisi tangah sitaan negara sebagai asset pemerintah daerah.
Namun, upaya yang dilakukan Pemko Padang itu sampai saat ini belum menemui titik terang, belum ada informasi yang diterima oleh masyarakat sejauh mana perkembangan dari pengurusan lahan eks Sumatex Subur ini. Sementara kebutuhan masyarakat Lubuk Kilangan untuk pusat pelayanan publik yang representatif dan pembangunan sekolah baru cukup mendesak, apalagi di tahun ajaran baru ini, tentu daya tampung sekolah negeri yanng hanya satu di Lubuk Kilangan sangat tidak memadai ditambah aturan zonasi.
Tentu menyikapi hal tersebut, butuh dukungan dari berbagai pihak, selain komponen masyarakat Lubuk Kilangan kiranya perlu juga dukungan dari legislatif, DPRD Kota Padang maupun DPRD Provinsi Sumatera Barat, sehingga harapan dari masyarakat ini dapat segera terealisasi.
Dan pemerintah pusat diharapkan juga memperhatikan hal ini. Mempermudah proses akuisisi lahan tersebut menjadi aset pemerintah daerah dan dimanfaatkan seluas-luasnya  untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Lubuk Kilangan dan Kota Padang secara umum. (*)