--Pemilu serentak akan segera digelar pada tahun 2024, dimana akan dilakukan pemilihan Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pemilu di tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL