Masyarakat kembali akan disuguhkan berbagai macam jualan dari para kontestan pemilu, termasuk juga disuguhkan bermacam trik dan intrik, bahkan drama dan sandiwara yang dikemas sedemikian rupa agar simpati masyarakat berpaling kepada para kontestan tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan cara-cara yang kurang tepat juga akan digunakan, seperti kampanye hitam, politik uang dan serangan fajar yang fenomenal itu. Artinya pertarungan para elit politik demi mencapai kepentingan mereka akan digelar ditengah masyarakat paling bawah.
Dan disini tentu sangat diperlukan peran dan ketegasan dari pengawas pemilu yang biasa disebut Bawaslu. Namun dengan jumlah personil yang terbatas, dan luas wilayah yang akan diawasi, tidak semua hal atau kondisi bisa terpantau dengan baik oleh petugas Bawaslu.
Secara kelembagaan, pengawas Pemilu ini  dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban, antara lain :
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu.
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu.
Dan secara umum, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kemudian, terkait pelaksanaan Pemilu serentak ini, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pemilu di tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sementara, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Nah, mulai tahun 2023, para kontestan pemilu ini sudah menyiapkan berbagai strategi untuk pemenangan pemilu. Bahkan saat ini saja aura pertempuran politik jelang 2024 ini sudah mulai terasa, terutama perang opini dan membangun isu di media sosial, sebagai salah satu wadah yang dianggap cukup efektif merobah cara pandang masyarakat, ada para kontestan yang bersikap seolah paling peduli terhadap rakyat, padahal kita sama tau lah ketika mereka duduk di kursi kekuasaan tidak juga lebih baik dari mereka yang sedang berkuasa saat ini.
Perang opini di media sosial ini, lambat laun namun pasti akan berkembang di kehidupan nyata, karena strateginya, ketika sudah terbentuk opini di media sosial maka selanjutnya masuk ke tahap eksekusi di tatanan akar rumput untuk mengukur sejauh mana keberhasilan penggiringan opini di medsos ini berhasil di kehidupan masyarakat.
Semakin dekat waktu perhelatan ini dilaksanakan, penggiringan opini juga semakin masif, bahkan tak segan-segan para kontestan pemilu ini saling lempar isu terhadap pesaing mereka. Kampanye hitam saling menyudutkan pun dimulai, biasanya ini diawali di Media Sosial seperti Whatsapp, Facebook dan Twiter, lalu dikembangkan di masyarakat. Sehingga dampak dari kampanye hitam ini membuat masyarakat terbelah, ini sudah terjadi dibeberapa Pemilu yang lalu, dan hasilnya tetap nampak dan terasa sampai saat ini.
Semakin mendekati waktu pelaksanaan para kontestan pun semakin masif bergerak di masyarakat, bahkan sudah menjadi rahasia umum, perputaran dana politik sangat tinggi di masyarakat pada saat itu, bermacam cara dan modus dilakukan agar transaksi jual beli suara demi meraih simpati masyarakat ini dilakukan oleh para kontestan. Bahkan transaksi jual beli suara ini sudah mirip sistem lelang, saling menghimpit harga dengan nilai tawar tertinggi. Walau memang sulit juga untuk pembuktian.
Lalu, satu hari jelang pemilihan, sesuai pengalaman penulis, pelosok kampung sudah dipenuhi oleh tim dari kontestan yang secara senyap merayap dari malam menjelang sampai dini hari, datang ke rumah-rumah masyarakat, membawa 'sedikit' buah tangan agar si target yang didatangi berobah arah pilihan mereka, ini yang biasa disebut serangan fajar, yang sudah menjadi rahasia umum di masyarakat karena pelakunya ya dari oknum masyarakat itu juga.
Hal-hal seperti diatas inilah yang akhirnya merugikan dan menciderai demokrasi di negeri ini, dimana pada akhirnya kontestan yang kuat materi lah yang akan tampil sebagai pemenang.
Disinilah pentingnya peran dan fungsi Pengawas Pemilu atau Bawaslu, karena memang semua pelanggaran diatas menjadi tanggung jawab lembaga ini bersama Gakkumdu di wilayah tersebut. Termasuk juga petugas yang memantau media sosial. Namun, seperti yang sudah-sudah, tim sukses kontestan ini lebih piawai dari petugas Bawaslu. Tetap ada celah bagi mereka untuk bermain mengecoh petugas pengawas pemilu, ditambah jumlah petugas pengawas yang tidak seimbang dengan luas wilayah yang diawasi.
Maka, sebagai saran untuk membantu tugas Bawaslu, tidak ada salahnya Bawaslu memberikan pendidikan politik kepada kelompok masyarakat dan kelompok pemuda dan melakukan sosialiasi yang lebih intens terkait pelanggaran pemilu, sehingga dengan melibatkan organisasi masyarakat dan organisasi pemuda di tingkat kelurahan atau Desa, diharapkan tugas pengawasan terhadap pelanggaran pemilu ini bisa lebih baik dan dilakukan secara bersama-sama. Tapi tentu dengan catatan, sama-sama serius, sama-sama fokus, agar hasil Pemilu 2024 tidak ada pihak yang dirugikan, dan sistem bernegara pun berjalan dengan baik.
Padang, 2023
DPT - Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Eka Sakti Padang