Pada saat Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan, beliau mengeluarkan kebijakan larangan menangkap dan mengekspor benih lobster. Kebijakan ini diterapkan dengan mengacu pada Permen KP Nomor 1 Tahun 2015. Adapun dasar pelarangan tersebut, mengutip laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setidaknya ada dua alasan utama, yakni:
- Meningkatkan Nilai Tambah Lobster
KEMBALI KE ARTIKEL