Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Kontradiktif: Semangat Diversifikasi Pangan Lokal dengan Bansos Beras

13 September 2022   08:11 Diperbarui: 14 September 2022   16:51 496 34
Pemerintah melalui Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yang kini diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sesuai Pasal 45 Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, bertanggungjawab dalam peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun