Pemerintah melalui Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yang kini diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sesuai Pasal 45 Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, bertanggungjawab dalam peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL