Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa tujuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sedangkan tiga aspek yang distandarisasi yaitu:
input, proses, dan luaran (
output).
KEMBALI KE ARTIKEL