Seorang yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2 trilyun tahun 2004 lagi...dan 120.692.701.65 US$ dan 98.703.388.000 rupiah didakwa melanggar pasal 226KUHP, mendapat sanksi hukum melalui putusan MA 3/12/2004 pidana penjara 15 tahun, denda 50.000.000 rupiah pidana tambahan berupa uang pengganti 98.000.000 US $ atau 369.446.905.115 rupiah. Dipenjara dalam surga he4 ya karena kabur ke Singapura...dari sana dia minta Peninjauan Kembali alias PK atasĀ ST, eh 5 hakim agung malah mengabulkan permintaannya malah mereka bolak balik ke Singapura untuk mengurusnya. Enak ya, duit yang diambil tak kembali eh ada budak budak yang ngakunya hakim agung malah jadi budak beneran....memang korupsi harus diberantas baik yang terima uang, yang beri uang dan yang mengadilinya ( kalau terlibat) perlu ditangkap dan dimiskinkan ....
Mana neh komentar para ahli hukum di kompasiana, ini anomali hukum atau deviasi hakim ?
KEMBALI KE ARTIKEL