Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Dokter Bisa Disebut Lalai Bila Lakukan 4 Elemen Ini

6 Desember 2013   02:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:16 38 1
Berikut empat elemen yang dijelaskan oleh Menaldi Rasmin, di Ruang Rapat Komisi IX DPR Republik Indonesia, Rabu (4/12/2013) :


  1. Harus dibuktikan bahwa dokter tersebut tidak mengerjakan apa yang seharusnya dia kerjakan.
  2. Harus terbukti bahwa dokter tersebut mengerjakan hal yang tidak boleh dia lakukan, karena akan merugikan pasien.
  3. Harus terbukti melakukan kerusakan, kecacatan, dan bahkan kematian.
  4. Kerusakan, kecacatan, dan kematian itu pun harus terbukti karena terjadinya sebab akibat.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun