Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penerapan Hukum Pidana Pasal 359 KUHP untuk Kecelakaan Lalu Lintas Bukan Untuk Kedokteran!

24 Desember 2013   09:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:33 7091 0

Dalam acara lintas ilmu dan lintas disiplin, Prof. Dr. dr. Herkuntanto, Sp.F, SH, LL.M (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) menekankan bahwa istilah malpraktek adalah istilah sosiologi bukan istilah hukum. Kekeliruan utama, tidak ada satu pasal pun di dunia ini yang mengatur perbuatan malpraktek. Dan banyak orang mengganggap bahwa informed consent merupakan perjanjian. Hal tersebut SALAH. Informed consent bukanlah dokumen melainkan perikatan yang searah." Ujar Dokter Spesialis Forensik yang mencintai hukum pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun