Gubernur DKI Anies Baswedan telah menginstruksikan agar kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI pada tahun 2025. Instruksi ini bagian dari instruksi gubernur no 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara ibu kota.
KEMBALI KE ARTIKEL