Jaksa Penuntut Umum Andi M Taufik dalam tuntutannya meminta majelis Hakim yang dipimpin M Saptono menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Buni Yani didakwa melakukan penyebaran dan pemotongan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu sebagaimana ditulis detik.com.
KEMBALI KE ARTIKEL