Ditetapkannya status Tersangka oleh Kepolisian RI terhadap Basuki Tjahaya Purnama (BTP)-Ahok, dengan ancaman tahanan 5 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 156a KUHP, seharusnya BTP-Ahok segera dan sudah ditahan oleh Kepolisian RI disamakan dengan cara penindakan berbagai kasus penghinaan dan penistaan Agama oleh beberapa orang warga Negara lainnya selama ini. Dengan tidak ditahannya BTP-Ahok oleh Kepolisian RI dengan statusnya sebagai Tersangka, adalah merupakan sosialisasi pameran KETIDAK ADILAN PENEGAKAN HUKUM di Indonesia. Hal ini memperburuk citra dan cara  penegakan hukum di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL