Tarik ulur pengesahan Plt Gubernur Ahok menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta yang berkedok hukum dan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku, tak dapat ditutup-tutupi, hanyalah merupakan praktik politik balas dendam yang dengan penuh geram dan tanpa perasaan risi serta malu-malu dipertontonkan oleh M.Taufik, mewakili DPRD DKI dari Partai Gerinda, yan ujung-ujungnya sangat merugikan kepentingan rakyat banyak. Betapa tidak. Dalam satu acara perbincangan yang diselenggarakan oleh sebuah stasiun televisi swasta pada hari Jumat 31 Oktober 2014 baru-baru ini ia mengemukakan argumennya bahwa “siapapun mempunyai hak untuk menfasirkan hukum ataupun peraturan dan undang-undang”. Oleh karenanya, terkait dengan permintaan (perintah) dari pemerintah pusat kepada DPRD DKI untuk mengumumkan pengesahan status baru jabatan Ahok diulur-ulur (ditunda-tunda) dengan alasan DPRD DKI sedang meminta fatwa hukum terlebih dahulu ke Mahkamah Agung (MA).