Subsidi Pupuk memang telah dilakukan sejak lama, terhitung sudah mulai dilaksanakan dari tahun 1969. Pada dasarnya, kebijakan Subsidi Pupuk dapat terbagi menjadi beberapa periode. Periode pertama, dilaksanakan pada tahun  1970-1998, pada periode ini diterapkan  sistem subsidi harga dengan sumber pembiayaan dari APBN. Selama periode tersebut, diadakan dua jenis subsidi yaitu: (1) subsidi dari PLN dan pupuk impor (1970-1973); dan (2) subsidi harga pupuk yang berasal dari impor dan produksi dalam negeri (1973-1998). Periode kedua, dilaksanakan pada tahun 1999-2001, yang mana sejak tahun 1998 subsidi harga pupuk terpaksa  dicabut karena harga non-subsidi terlalu mahal akibat dari menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada saat terjadinya krisis ekonomi di tahun tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL