Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tarif PPN Naik, Apa Alasan dan Tujuan Pemerintah serta Dampaknya Terhadap Masyarakat dan Negara?

15 Mei 2022   17:10 Diperbarui: 15 Mei 2022   17:20 1517 0
Pada tahun 2022 ini, pemerintah gencar dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca terjadinya gelombang baru kasus Covid-19 varian Omicron. Terjadinya pandemi membuat pendapatan negara semakin turun dan mengakibatkan defisitnya APBN. Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pun memberlakukan kebijakan kenaikan tarif PPN dari awalnya 10% menjadi 11% yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Kebijakan ini tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. UU HPP juga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun